“Korban berangsur membaik, sudah ditransfusi darah, tapi paru-paru masih kempes, belum bisa diajak bicara,” lanjut Donny.
Usai menganiaya pacarnya sendiri, pukul 04.00 WIB pelaku meloncat dari pagar rumah kos korban dan menyerahkan diri ke Ketua RT.
Baca juga: Baliho Jokowi Pilih Ganjar Presiden Terpasang di Semarang, Jokowi Hanya Tunjuk Ganjar
Dalam jumpa pers, Aldo menyebut, telah berpacaran dengan korban selama satu tahun.
Tersangka yang merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Yogyakarta itu mengaku menyesali kekerasan yang dilakukan pada kekasihnya.
“Pacaran setahun, ada chat sama 2 panggilan, saya emosi, langsung ditusuk tanpa konfirmasi, menyesal banget sih,” aku Aldo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.