Salin Artikel

Tuduh Selingkuh Tanpa Klarifikasi, Mahasiswa asal Papua Tusuk Pacarnya Puluhan Kali

SEMARANG, KOMPAS.com - Penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Semarang.

Sebelumnya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menewaskan warga Sendangguwo, Semarang, Senin (28/8/2023).

Kali ini, seorang mahasiswa asal Papua, bernama Aldosimei Suoil Kahol (21) tega menusuk pacarnya puluhan kali lantaran ada pesan WhatsApp dan dua panggilan masuk dari lelaki lain, Sabtu (26/8/2023).

Alih-alih menanyakan kebenaran perselingkuhan kepada kekasihnya KER (19) tersangka tak berpikir panjang mengambil pisau di dapur kos korban dan menghabisinya.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di markasnya, Kamis (31/8/2023).

“Jam 11 malam, 26 Agustus pelaku datang ke kos pacarnya dan bercerita, pukul 02.30 pelaku melihat HP korban, kemudian ada chat-chatan masuk dan panggilan masuk 2 kali di HP korban, tersangka emosi, ke dapur ambil pisau, kemudian menusukkan 35 tusukan,” ungkap Donny. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tambakboyo Lor, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang.

Paling banyak tusukan di bagian paha korban. Lalu di dada dan bahunya.

Akibatnya luka tusuk menembus rusuk dan paru-paru korban. Korban pun harus menjalani perawatan di ruang ICU dan sempat tak sadarkan diri.


“Korban berangsur membaik, sudah ditransfusi darah, tapi paru-paru masih kempes, belum bisa diajak bicara,” lanjut Donny.

Usai menganiaya pacarnya sendiri, pukul 04.00 WIB pelaku meloncat dari pagar rumah kos korban dan menyerahkan diri ke Ketua RT. 

Dalam jumpa pers, Aldo menyebut, telah berpacaran dengan korban selama satu tahun.

Tersangka yang merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Yogyakarta itu mengaku menyesali kekerasan yang dilakukan pada kekasihnya.

“Pacaran setahun, ada chat sama 2 panggilan, saya emosi, langsung ditusuk tanpa konfirmasi, menyesal banget sih,” aku Aldo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/191147378/tuduh-selingkuh-tanpa-klarifikasi-mahasiswa-asal-papua-tusuk-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke