Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Hajar dan Tusuk Istrinya hingga Tewas, Berawal Tuduh Selingkuh dan Minta Korban Tulis Nama Selingkuhan

Kompas.com - 31/08/2023, 18:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang suami di Semarang, Yuda Bagus (34) tega menganiaya dan menusuk istrinya AA (22) dengan kejam hingga tewas, Senin (28/8/2023). Kekerasan itu dilakukan lantaran pelaku berasumsi bila istrinya selingkuh dengan lelaki lain.

Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan KDRT yang menewaskan korban AA bermula karena pasangan suami istri itu terlibat cekcok.

Pelaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Lalu meminta korban menuliskan daftar nama selingkuhannya.

Baca juga: Pria Ini Hajar Istrinya hingga Tewas, Sebelumnya Sempat Buat Keributan dengan Warga Sambil Tenteng Celurit

"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, mendapati korban sedang tidur, pelaku emosi, ditambah korban menolak saat diminta menuliskan nama selingkuhannya," ujar Donny dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (31/8/2023).

Pelaku bersumbu pendek itu lalu menampar pipi istrinya dan memukul dengan sebilah kayu sepanjang 40 centimeter ke sekujur tubuh korban.

Pelaku kemudian mengguyurkan air ke wajah korban. Melihat istrinya tidak sadarkan diri, pelaku membawa tubuh istrinya ke kamar mandi.

"Korban saat itu posisinya pingsan tersangka kemudian menyiram air ke wajah korban dan wajahnya juga dipukul pakai gayung hingga pecah. Karena enggak ada respons lalu diangkat dibawa ke kamar mandi terus disiram lagi," imbuh Donny.

Pelaku kemudian meminta bantuan kepada ayah dan adiknya untuk memanggil ambulana. Namun, ternyata nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

"Pelaku lalu berusaha kabur, namun berhasil kita tangkap di depan supermaket Gaia Kedungmundu di hari yang sama," ungkap Donny.

Baca juga: Pulang dari Menggembala Bebek, Suami di Subang Kaget Temukan Istrinya Tewas dengan Luka Sayat

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, dua anak dari pasangan itu kini berada di bawah asuhan ibu kandung korban.

"Diasuh oleh ibu kandung korban atau neneknya. Anaknya juga mendapat pendampingan dan perhatian khusus dari Ibu Wali Kota Semarang," kata Srinitri.

Atas kejahatannya, pembuat kerus itu dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang wanita berinisial AA (22) tewas di tangan suaminya sendiri karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ibu dua anak itu meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Peristiwa itu di Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu di Arab Saudi 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Semarang Diminta Bawa Vitamin

Suhu di Arab Saudi 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Semarang Diminta Bawa Vitamin

Regional
Mengaku Mabuk, Pemuda di Semarang Terciduk Maling Parfum dan Jajanan di Minimarket

Mengaku Mabuk, Pemuda di Semarang Terciduk Maling Parfum dan Jajanan di Minimarket

Regional
Curi Panel Listrik Tower Milik Indosat, Teknisi di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Panel Listrik Tower Milik Indosat, Teknisi di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Putusan Bebas, Korban Penipuan Jual Beli Ruko di Batam Lapor ke KY

Putusan Bebas, Korban Penipuan Jual Beli Ruko di Batam Lapor ke KY

Regional
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Duel Maut Residivis di Temanggung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
4 Orang Daftar Calon Bupati Jalur Independen di Jateng, 2 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Dukungan

4 Orang Daftar Calon Bupati Jalur Independen di Jateng, 2 di Antaranya Tak Penuhi Syarat Dukungan

Regional
Takut Banjir Susulan, Warga Agam Berlarian Dengar Hujan Turun di Hulu Sungai

Takut Banjir Susulan, Warga Agam Berlarian Dengar Hujan Turun di Hulu Sungai

Regional
PKS Sumbawa Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Optimistis Menang dalam Pilkada 2024

PKS Sumbawa Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Optimistis Menang dalam Pilkada 2024

Regional
29 Eks Anggota OPM Ikrar Setia ke NKRI, Dulu Bergabung karena Diintimidasi

29 Eks Anggota OPM Ikrar Setia ke NKRI, Dulu Bergabung karena Diintimidasi

Regional
Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Regional
Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Regional
Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Regional
Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Regional
Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com