Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/08/2023, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3 eks direktur masing-masing Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar periode 2018-2020.

"Benar kita mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga mantan direktur RSUD tersebut," kata Kajari Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Yusuf juga mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat atas putusan 5 terdakwa lainnya masing-masing, Yaneman, Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Yaneman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara empat lainnya masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kelima terdakwa itu dituntut JPU dengan masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari WIB, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (hakim ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) memberikan putusan bebas untuk tiga mantan direktur, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.

Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.

Sementara untuk terdakwa Heru Widyawarman, ketiga hakim berpendapat sama dengan meyakinkan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Kronologi kasus

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com