Salin Artikel

3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3 eks direktur masing-masing Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar periode 2018-2020.

"Benar kita mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga mantan direktur RSUD tersebut," kata Kajari Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Yusuf juga mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat atas putusan 5 terdakwa lainnya masing-masing, Yaneman, Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Yaneman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara empat lainnya masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kelima terdakwa itu dituntut JPU dengan masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari WIB, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (hakim ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) memberikan putusan bebas untuk tiga mantan direktur, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.

Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.

Sementara untuk terdakwa Heru Widyawarman, ketiga hakim berpendapat sama dengan meyakinkan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Kronologi kasus

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/122212178/3-eks-direktur-diputus-bebas-dalam-kasus-korupsi-rsud-pasbar-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke