MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 1.003 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita Kepolisian Resor Kota Mataram selama tiga hari dari 21 Agustus hingga 24 Agustus 2023.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa menyampaikan, penyitaan ribuan botol miras itu setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat.
Dari laporan warga, miras kerap dikonsumsi sejumlah masyarakat yang terlibat dalam bentrokan.
"Kita menjawab keluhan masyarakat, seperti yang kita ketahui penyebab keributan antarkampung Monjok dan Taliwang karena berasal dari orang yang mengonsumsi miras," kata Mustofa.
Baca juga: 5 Fakta Tewasnya Mahasiswi Kedokteran di Semarang, Mulut Berbisa, Ada Obat dan Miras di Kamar
Atas peristiwa tersebut Polresta Mataram melakukan razia di sejumlah cafe penjual Miras yang berada di Mataram dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Kita amankan 402 botol tuak, 114 botol brem, 89 botol arak bali, 43 botol anggur merah, 51 botol beer hitam, 175 botol beer putih, 82 botol vodka dan 47 botol whisky," kata Mustofa, Jumat (25/8/2023).
Disampaikannya, dari 1.003 botol miras berbagai merk dan berbagai golongan yang dilakukan penyitaan tersebut senilai ratusan juta.
"Nilainya taksiran ratusan juta, bayangkan saja harga per satu botol aja ada yang Rp 300 sampai Rp 400 ribu," kata Mustofa.
Menurut Mustofa, razia miras di wilayah hukum Polresta Mataram akan tetap dilakukan dengan tujuan jangka panjang yaitu pengamanan agenda Pemilu 2024.
"Intinya kita berupaya melaksanakan razia miras di cafe angkringan, tempat hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mustofa. ujarnya.
Mustofa menegaskan semua cafe tradisional dan cafe resmi dan lokasi hiburan malam yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan dilakukan razia tanpa terkecuali dan penyitaan bersama dengan Satpol-PP Mataram, Lombok Barat, TNI dan Polri.
Baca juga: Ketahuan Minum Miras di Kantor Kecamatan, 2 Anggota Satpol PP Makassar Mengaku Pegal dan Masuk Angin
Mustofa meminta kepada semua penjual miras yang tersebar di Mataram dan Lombok Barat di wilayah hukum Polresta Mataram akan dilakukan pengaman selama beberapa hari ke depan.
"Kita akan lakukan selama beberapa hari. Semua tempat hiburan akan kita lakukan razia tanpa terkecuali. Baik cafe kecil besar. Karena saya tidak ada kepentingan dalam hal ini," ujarnya.
Adapun tindak lanjut kepada pemilik cafe yang dilakukan penyitaan miras tersebut akan dilakukan tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Baik di Lombok Barat dan Kota Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.