Dalam aksinya, karyawan mengajukan 9 tuntutan kepada perusahaan, yaknj hak normatif para buruh perkebunan, di antaranya tuntutan upah sesuai UMK, upah lembur hingga pesangon bagi pensiunan dan penyediaan bis angkutan anak sekolah dan air bersih.
“Persoalan ini sudah dalam penanganan Disnakertrans Sambas dan Bengkayang dan telah dilakukan sejumlah mediasi namun belum menemukan titik temu,” ucap Pipit.
“Untuk itu persoalan ini akan dibawa ke tingkat provinsi sebagai solusinya,” timpal Pipit.
Pipit menjelaskan, dalam pelaksanaan unjuk rasa karyawan terjadi gesekan dengan aparat pengendali massa.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut yang terdiri dari unsur pengawasan yaitu dari Itwasda dan Propam," ungkap Pipit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.