PONTIANAK, KOMPAS.com- Bripka Frangki, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga menembak warga saat membersihkan senjata api terancam sanksi internal dan pidana.
“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar. Sementara sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.
Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi
Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.
Selain itu, dia juga menyampaikan perminataan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.
"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo.
Sebelumnya, seorang pria tewas tertembak dari dalam mobilnya di depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/11/2022) siang. Hasil pemeriksaan, korban tertembak peluru nyasar anggota polisi.
Menurut Suryambodo, insiden tersebut terjadi saat anggota bernama Bripka Frangki dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak tengah membersihkan senjata apinya.
“Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Malangnya, di depannya ada korban bernama M Soewardi tengah berhenti di traffic light, sehingga terkena tembakan.
“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” ucap Suryambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.