Salin Artikel

Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar. Sementara sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.

Selain itu, dia juga menyampaikan perminataan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo.

Menurut Suryambodo, insiden tersebut terjadi saat anggota bernama Bripka Frangki dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak tengah membersihkan senjata apinya.

“Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Malangnya, di depannya ada korban bernama M Soewardi tengah berhenti di traffic light, sehingga terkena tembakan.

“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” ucap Suryambodo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/180417178/minta-maaf-anggotanya-tembak-warga-kapolda-kalbar-akan-diproses-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke