Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Flores Timur Siksa Siswa dengan Air Panas, Korban Dituduh Mencuri Kopi oleh Pelaku

Kompas.com - 05/08/2023, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru SMK di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke polisi karena menganiaya muridnya pada Rabu (2/8/2023).

Ia memaksa korban, YAP untuk menyelupkan tangannya ke dalam air mendidih. Akibatnya, tangan kanan remaja asal Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara itu melepuh.

Kasus tersebut mencuat setelah peristiwa tersebut diceritakan di grup Facebook.

Salah satu keluarga korban, Emanuel mengatakan, korban sudah pulang dan mendapat perawatan di rumah orang tuanya di Desa Pandai, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara.

"Dia sudah ada di rumah. Tangan melepuh seperti yang kakak lihat di foto itu," kata Emanuel saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/8/2023).

Emanual juga menyebut bahwa pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kasus Guru Aniaya Bocah 9 Tahun di Flores Timur, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

Dituduh mencuri kopi

Emanual menyebut peristiwa tersebut terjadi di asrama putra selepas jam pelajaran sekolah.

Pada Rabu (2/8/2023) malam sekira pukul 19.00 Wita, korban dan teman-temannya dipanggil oleh sang guru yakni terduga pelaku.

Saat itu sang guru yang berinisial N mencurigai korban dan teman-temannya mengambil kopi sachet,

"Yang dia (korban) cerita, bilang dengan beberapa teman dicurigai curi moka. Guru suruh celup tangan ke air panas, paksa begitu," kata Emanuel.

Baca juga: Kasus Guru Pukul Siswa SMP di Surabaya Berakhir Damai, Ini Respons Eri Cahyadi

N mengatakan kepada para siswa jika tidak mencuri maka tangan mereka yang dimasukkan ke air panas akan baik-baik saja.

"Gurunya paksa kan, kebetulan korban yang paling pertama. Tanga sudah luka, jadi teman-teman yang lain tidak mau ikut," tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menghubungi orangtuanya melalui video call Whatsapp.

"Dia sudah tidak tahan, malamnya kasih tau orang tua, besoknya langsung lapor polisi," ceritanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a, mengatakan telah menerima laporan dan sedang menangani kasus itu.

"Laporan sudah diterima kemarin dan korban sudah divisum. Kita tetap proses seusai aturan hukum," kata dia, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Aniaya Bocah 9 Tahun di Flores Timur, Korban Ternyata Anak Angkat Pelaku

Meski sudah menerima laporan resmi, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Pelaku sepertinya belum di BAP, karena laporannya kemarin siang," jelasnya.

Sang guru minta maaf

Dihubungi wartawan pada Sabtu (5/8/2023), N mengaku baru pertama menerapkan pembinaan yang dianggap kurang manusiawi.

Ia mengatakan cara itu ia ambil karena sering terjadi pencurian dalam lingkungan asrama.

"Ada 17 siswa yang celup, dan Fendi menjadi orang kedua. Pas saya cek, anak lain aman, tapi hanya dia yang luka," ungkapya.

Ne menggunakan ember untuk menampung air panas. Menurutnya suhu air tidak mendidih karena terjeda 20 menit setelah direbus dengan kompor.

"Sekitar 20 menit, jadi mereka celup itu bukan sedang jerang di atas kompor," sahutnya.

Atas perbuatannya, ia meminta maaf kepada siswa dan keluarga besarnya. Selain itu ia juga mematuhi konsekuensi hukum yang ditempuh keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Guru Siksa Siswa di Flores Timur Mengaku Salah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com