"OR mengaku tidak tahu ada korban yang sedang bermain di pojok jalan itu, tapi kita masih dalami keterangan yang bersangkutan," jelas dia.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Lampung Di-DO dari Sekolahnya, Kemenag Panggil Kepsek
Sementara itu, dilansir dari http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), mobil yang dikendarai OR itu diduga menunggak pajak kendaraan.
Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.
Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.
Baca juga: TV Analog di Lampung Dimatikan, Seorang Anak Nangis Nonton Upin Ipin Cuma Semut
Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407.000.000 nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.
Untuk itu nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23.086,670 dan belum termasuk administrasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.