KOMPAS.com - OR, anggota DPRD Provinsi Lampung diduga menabrak bocah perempuan berusia 5 tahun di Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat OR mengendarai mobil Toyota Fortuner berpelat BE 1238 AA dan melintas di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Menurut Haris, warga di sekitar lokasi, saat itu OR hendak pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi tabrakan.
Mobil yang dikendarai OR melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja dan berbelok ke Jalan Antara.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Lampung Tabrak Anak 5 Tahun hingga Tewas
Namun saat di belokan, mobil tersebut menabrak bocah perempuan yang sedang duduk di samping warungnya.
"Mungkin waktu belok enggak keliatan ada anak ini, sedangkan mobilnya ini besar," kata Haris, rabu (2/8/2023).
Sementara itu Ida Royati, tante korban mengatakan saat kejadian keponakannya sedang bermain masak-masakan di sekitar warung milik keluarganya.
Menurutnya, korban mengalami luka berat di bagian lepala. Ida bercerita, korban adalah anak semata wayang dan saat ini, pihak keluarga masih trauma dengan kejadian tersebut.
"Bapaknya kadang marah sendiri, kalau denger berisik langsung marah. Mungkin masih trauma," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Ditabrak, Pengemudi Diduga Anggota DPRD Lampung
Ia mengatakan insiden tersebut terjadi saat pengemudi yang diduga anggota DPRD akan masuk gang dengan mobilnya.
Saat itu, pengemudi tak menyadari keberadaan korban yang bermain di pinggir jalan.
"Peristiwa itu terjadi saat sopir Fortuner ingin masuk gang tersebut dan tidak melihat ada korban yang sedang di pinggir jalan," kata Syukri. Rabu (2/8/2023).
Menurutnya bagian depan mobil menabrak tubuh bocah 5 tahun itu hingga korban terpental sekitar dua meter. Balita tersebut langsung tewas di lokasi dengan kondisi bersimbah darah.
Saat diperiksa polisi, OR mengaku tak tahu keberadaan korban yang sedang bermain di pojok jalan.
"OR mengaku tidak tahu ada korban yang sedang bermain di pojok jalan itu, tapi kita masih dalami keterangan yang bersangkutan," jelas dia.
Baca juga: Korban Pemerkosaan di Lampung Di-DO dari Sekolahnya, Kemenag Panggil Kepsek
Sementara itu, dilansir dari http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), mobil yang dikendarai OR itu diduga menunggak pajak kendaraan.
Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.
Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.
Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.
Baca juga: TV Analog di Lampung Dimatikan, Seorang Anak Nangis Nonton Upin Ipin Cuma Semut
Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407.000.000 nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.
Untuk itu nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23.086,670 dan belum termasuk administrasi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.