Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Paskibraka 17-8-45, Di Mana Posisi Pembawa Baki Bendera Pusaka?

Kompas.com - 29/07/2023, 22:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat mengenal Paskibraka yang bertugas dalam upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Paskibraka adalah singkatan atau akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Wilayah tugas Paskibraka adalah di tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan nasional (Istana Negara).

Baca juga: Perbedaan Paskibra dan Paskibraka

Sebutan Paskibraka dicetuskan oleh Idik Sulaeman pada tahun 1973, yaitu ‘PAS’ yang berasal dari kata Pasukan, ‘KIB’ berasal dari kata Kibar yang mengandung pengertian pengibar, RA berasal dari kata Bendera, dan KA berasal dari kata Pusaka.

Pasukan pengibar bendera ini terdiri dari perwakilan pemuda (1 putra dan 1 putri) yang berasal dari pelajar SMA sederajat kelas X atau XII.

Baca juga: Cerita Ibu Siswi SMA di Ternate, Nama Putrinya Mendadak Dicoret dari Calon Paskibraka, Disebut karena Mata Minus

Pembentukan Paskibraka dilakukan untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada saat upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun berdasar Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka juga menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Baca juga: Pelajar Semarang Calon Paskibraka Nasional Dicoret H-2 Pemusatan, Pemprov Jateng Minta BPIP Beri Klarifikasi

Formasi Paskibraka 17-8-45

Dalam menjalankan tugasnya Paskibraka akan membentuk barisan dengan formasi khusus yang dikenal dengan formasi 17-8-45.

Nama formasi tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45).

Formasi Paskibraka 17-8-45 dibentuk oleh tiga kelompok barisan Paskibraka yaitu Pasukan 17 (pengiring/pemandu), Pasukan 8 (tim inti/pembawa bendera), dan Pasukan 45 (pengawal).

Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 akan berbaris berurutan, dengan jarak barisan antar pasukan sebanyak 4 langkah.

Dikutip dari Lampiran I Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017, Paskibraka memiliki jumlah minimal anggota pasukan sebanyak 17+8, atau sebanyak 25 orang atau kelipatan dua dari itu.

Susunan jumlah minimal anggota pasukan tersebut terdiri dari Pasukan 17 dan Pasukan 8, dengan mempertimbangkan pemerataan agar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan.

Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu (17/8/2022).Dok. Sekretariat Presiden Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu (17/8/2022).

Tugas dan Anggota Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45

Dalam membentuk formasi barisan tersebut, Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka memiliki jumlah anggota dan tugas yang berbeda-beda.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan anggota dari Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com