KOMPAS.com - Masyarakat mengenal Paskibraka yang bertugas dalam upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Paskibraka adalah singkatan atau akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Wilayah tugas Paskibraka adalah di tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan nasional (Istana Negara).
Baca juga: Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
Sebutan Paskibraka dicetuskan oleh Idik Sulaeman pada tahun 1973, yaitu ‘PAS’ yang berasal dari kata Pasukan, ‘KIB’ berasal dari kata Kibar yang mengandung pengertian pengibar, RA berasal dari kata Bendera, dan KA berasal dari kata Pusaka.
Pasukan pengibar bendera ini terdiri dari perwakilan pemuda (1 putra dan 1 putri) yang berasal dari pelajar SMA sederajat kelas X atau XII.
Pembentukan Paskibraka dilakukan untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada saat upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun berdasar Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka juga menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Dalam menjalankan tugasnya Paskibraka akan membentuk barisan dengan formasi khusus yang dikenal dengan formasi 17-8-45.
Nama formasi tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45).
Formasi Paskibraka 17-8-45 dibentuk oleh tiga kelompok barisan Paskibraka yaitu Pasukan 17 (pengiring/pemandu), Pasukan 8 (tim inti/pembawa bendera), dan Pasukan 45 (pengawal).
Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 akan berbaris berurutan, dengan jarak barisan antar pasukan sebanyak 4 langkah.
Dikutip dari Lampiran I Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017, Paskibraka memiliki jumlah minimal anggota pasukan sebanyak 17+8, atau sebanyak 25 orang atau kelipatan dua dari itu.
Susunan jumlah minimal anggota pasukan tersebut terdiri dari Pasukan 17 dan Pasukan 8, dengan mempertimbangkan pemerataan agar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan.
Dalam membentuk formasi barisan tersebut, Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka memiliki jumlah anggota dan tugas yang berbeda-beda.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan anggota dari Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka.