KOMPAS.com - NR (49), seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) ditangkap angggota Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara usai mengambil tempelan paket sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelapa Kuning, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (23/7/2023).
NR adalah guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Kendari.
Dari tangan NR, polisi mengamankan satu sachet sabu 0,41 gram, sedotan dan ponsel.
Saat diperiksa penyidik, NR mengakui bahwa dirinya mengambil paket sabu dari seseorang berinisial TR yang ia kenal dari media sosial.
Baca juga: Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri
Ia membeli paket itu dengan harga Rp 300.000 dan telah melakukan transaksi tersebut sebanyak 7 kali. Menurutnya, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi pribadi.
Saat penangkapan itu, masyarakat sekitar turut menyaksikan ketika NR diboyong Satres Narkoba.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).
"Pada saat saudara NR tertangkap tangan, seketika masyarakat di sekitar tersebut berdatangan dan menyaksikan langsung bahwa benar saudara NR telah menguasai satu paket (sabu)," terangnya.
Kepada polisi, NR mengaku sudah tujuh kali membeli paket sabu. NR pun dijerat pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun lamanya.
Baca juga: Dirut PDAM Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Baru
Sementara itu, pihak Satres Narkoba dan penyidik masih mendalami TR, sosok penyuplai sabu kepada NR.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Oknum ASN di Kendari Tertangkap Ambil Tempelan Sabu, Terungkap Dari Laporan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.