KENDARI, KOMPAS.com - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan oknum TNI yang diduga memerkosa seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi dan keterangan. Dan kondisi saat ini cukup karena proses hukum berjalan dalam kasus dugaan perbuatan asusila oknum TNI.
Baca juga: Pria di Deli Serdang Ngaku Babak Belur Dianiaya 6 Oknum TNI, Kapendam: Dia Mencuri Motor
Menurut Mayor CPM Ussama, proses hukum masih berjalan sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait masalah ini.
"Untuk penahanan kita lakukan. Ini untuk memudahkan proses hukum," ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023).
Untuk itu, Mayor CPM Ussama meminta agar media tidak memuat berita yang belum jelas sumbernya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kendari.
Oknum anggota TNI itu berpangkat prajurit dua (Prada) inisial F diduga memperkosa mahasiswi inisial L pada Senin (26/6/2023) petang.
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan SH, menjelaskan awalnya terduga pelaku yang juga berdinas di Denpom Kendari mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, tapi belakangan keluarga korban kehilangan kontak.
"Minggu lalu ada komunikasi terduga pelaku dengan keluarga korban, dan sempat ada komunikasi dia mengaku perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab. Tapi tiba-tiba keluarga korban putus kontak dengan terduga pelaku ini," terang Andre, Minggu (9/7/2023).
Keluarga korban melaporkan Prada F ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) setelah terduga pelaku enggan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Karena putus komunikasi, lanjutnya, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Dan korban sudah diperiksa oleh penyidik Denpom Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.