BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam menetapkan satu personelnya sebagai tersangka inisial Kopka M.
Dimana inisial M ini terbukti terlibat kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Bintan.
“Bener, kami telah menetapkan satu orang personel TNI AL inisial M berpangkat Kopka sebagai tersangka atas kasus TPPO di wilayah Kabupaten Bintan,” kata Komandan Pomal Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati
Pria yang akrab disapa Joko ini mengatakan, petepan tersangka terhadap M berdasarkan atas keterangan beberapa saksi yang yang telah dimintai keterangnya oleh penyidik Pomal Lantamal IV Batam.
“Termasuk dua saksi dari kantor BP2MI Tanjungpinang yang kami mintai keterangannya,” ucap Joko.
Tidak hanya itu, Joko mengaku penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dari keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres Bintan.
“Namun untuk perannya, hal ini masih kali dalami, yang jelas yang kami tahu tempat penampungan sementara sebelum para TKI ini diberangkatkan ke Malaysia, merupakan kontrakan milik M,” terang Joko.
Baca juga: 24 Perempuan Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB
Lebih jauh Joko mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat LP untuk M, bahkan secepatnya M akan dibawa ke Batam dan dilakukan penahanan di Mako Pomal Lantamal IV Batam.
“M ini bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjunguban, Kabupaten Bintan,” jelas Joko.