BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Polisi Militer (Pomal) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam menetapkan satu personelnya sebagai tersangka inisial Kopka M.
Dimana inisial M ini terbukti terlibat kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Bintan.
“Bener, kami telah menetapkan satu orang personel TNI AL inisial M berpangkat Kopka sebagai tersangka atas kasus TPPO di wilayah Kabupaten Bintan,” kata Komandan Pomal Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati
Pria yang akrab disapa Joko ini mengatakan, petepan tersangka terhadap M berdasarkan atas keterangan beberapa saksi yang yang telah dimintai keterangnya oleh penyidik Pomal Lantamal IV Batam.
“Termasuk dua saksi dari kantor BP2MI Tanjungpinang yang kami mintai keterangannya,” ucap Joko.
Tidak hanya itu, Joko mengaku penetapan M sebagai tersangka juga berdasarkan dari keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres Bintan.
“Namun untuk perannya, hal ini masih kali dalami, yang jelas yang kami tahu tempat penampungan sementara sebelum para TKI ini diberangkatkan ke Malaysia, merupakan kontrakan milik M,” terang Joko.
Baca juga: 24 Perempuan Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB
Lebih jauh Joko mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat LP untuk M, bahkan secepatnya M akan dibawa ke Batam dan dilakukan penahanan di Mako Pomal Lantamal IV Batam.
“M ini bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjunguban, Kabupaten Bintan,” jelas Joko.
Untuk pemeriksaan dan proses penahanan, Kopka M nantinya akan ditempatkan di ruang khusus, pasalnya saat ini yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis atau TBC.
“Jadi mulai dari penyidkannya hingga penahannya, Kopka M ini akan ditempatkan dirunag khusus, bahkan untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pomal, kami lakukan di ruang terbuka yang berdekatan dengan taman,” terang Joko.
Untuk pasal yang diterpkan, Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kopka M terancam hukuman penjara 10 tahun,” sebut Joko.
Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO
Namun demikian Joko mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum atau pengacara kepada Kopka M, karena ancaman hukumannya diatas 10 tahun.
“Jadi kami berikan bantuan hukum dari kesatuannya, karena ancaman hukuman yang diterapkan kepada M diatas 10 tahun penjara, bahkan kasus ini akan diteruskan ke pengadilan militer utama,” jelas Joko.
Masih dengan Joko, dirinya juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum TNI AL yang terlibat kasus tindak pidana, terlebih kasus TPPO.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bintan berhasil menyelamatkan lima Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal, yakni SN (35), RW (27) TA (31), AZR (41), dan AM (36).
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem
Bahkan satu dari lima TKI ilegal tersebut, diselamatkan tidak jauh dari rumah kontrakan Kopka M.
Kelimanya ini, tiba di Tanah Air melalui jalur Ilegal dengan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan Polres Bintan.
Bahkan dari keterangan kelimanya, mereka ini berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan menggunakan jalur ilegal dan tiba pada hari Sabtu (10/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.