Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Oknum Anggota TNI di Bintan Ditangkap

Kompas.com - 16/06/2023, 15:41 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Mengidap TBC 

Untuk pemeriksaan dan proses penahanan, Kopka M nantinya akan ditempatkan di ruang khusus, pasalnya saat ini yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis atau TBC.

“Jadi mulai dari penyidkannya hingga penahannya, Kopka M ini akan ditempatkan dirunag khusus, bahkan untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pomal, kami lakukan di ruang terbuka yang berdekatan dengan taman,” terang Joko.

Untuk pasal yang diterpkan, Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kopka M terancam hukuman penjara 10 tahun,” sebut Joko.

Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

Namun demikian Joko mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum atau pengacara kepada Kopka M, karena ancaman hukumannya diatas 10 tahun.

“Jadi kami berikan bantuan hukum dari kesatuannya, karena ancaman hukuman yang diterapkan kepada M diatas 10 tahun penjara, bahkan kasus ini akan diteruskan ke pengadilan militer utama,” jelas Joko.

Masih dengan Joko, dirinya juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum TNI AL yang terlibat kasus tindak pidana, terlebih kasus TPPO.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bintan berhasil menyelamatkan lima Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal, yakni SN (35), RW (27) TA (31), AZR (41), dan AM (36).

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem

Bahkan satu dari lima TKI ilegal tersebut, diselamatkan tidak jauh dari rumah kontrakan Kopka M.

Kelimanya ini, tiba di Tanah Air melalui jalur Ilegal dengan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan Polres Bintan.

Bahkan dari keterangan kelimanya, mereka ini berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan menggunakan jalur ilegal dan tiba pada hari Sabtu (10/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com