Untuk pemeriksaan dan proses penahanan, Kopka M nantinya akan ditempatkan di ruang khusus, pasalnya saat ini yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis atau TBC.
“Jadi mulai dari penyidkannya hingga penahannya, Kopka M ini akan ditempatkan dirunag khusus, bahkan untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik Pomal, kami lakukan di ruang terbuka yang berdekatan dengan taman,” terang Joko.
Untuk pasal yang diterpkan, Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Kopka M terancam hukuman penjara 10 tahun,” sebut Joko.
Baca juga: Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO
Namun demikian Joko mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan bantuan hukum atau pengacara kepada Kopka M, karena ancaman hukumannya diatas 10 tahun.
“Jadi kami berikan bantuan hukum dari kesatuannya, karena ancaman hukuman yang diterapkan kepada M diatas 10 tahun penjara, bahkan kasus ini akan diteruskan ke pengadilan militer utama,” jelas Joko.
Masih dengan Joko, dirinya juga menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum TNI AL yang terlibat kasus tindak pidana, terlebih kasus TPPO.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Bintan berhasil menyelamatkan lima Pekerja Migran Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal, yakni SN (35), RW (27) TA (31), AZR (41), dan AM (36).
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI AL di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kemaluan Korban Dioles Balsem
Bahkan satu dari lima TKI ilegal tersebut, diselamatkan tidak jauh dari rumah kontrakan Kopka M.
Kelimanya ini, tiba di Tanah Air melalui jalur Ilegal dengan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan Polres Bintan.
Bahkan dari keterangan kelimanya, mereka ini berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan menggunakan jalur ilegal dan tiba pada hari Sabtu (10/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.