KENDARI, KOMPAS.com – Oknum anggota TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kendari.
Oknum anggota TNI itu berpangkat prajurit dua (Prada) berinisial F diduga memperkosa mahasiswi berinisial L pada Senin (26/6/2023) petang.
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan SH, mengatakan, awalnya terduga pelaku yang juga berdinas di Denpom Kendari mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.
Tapi, belakangan keluarga korban kehilangan kontak.
Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Berujung Penganiayaan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya karena Dituduh Selingkuh
"Minggu lalu ada komunikasi terduga pelaku dengan keluarga korban, dan sempat ada komunikasi dia mengaku perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab. Tapi, tiba-tiba keluarga korban putus kontak dengan terduga pelaku ini," terang Andre, pada Minggu (9/7/2023).
Keluarga korban melaporkan Prada F ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) setelah terduga pelaku enggan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Karena putus komunikasi, lanjut dia, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Korban disebut sudah diperiksa oleh penyidik Denpom Kendari.
Selain itu, kata Ketua LBH HAMI Sultra, korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) dr R Ismoyo Kendari, dan hasilnya sudah diserahkan ke penyidik Denpom Kendari.
Masih kata Andre, dugaan pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.