Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri

Kompas.com - 26/07/2023, 10:54 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang wanita pria alias waria berinisial AR (20) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial ST (19), dibekuk polisi karena telah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MR (37) di Kendari.

Keduanya ditangkap Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (25/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika korban meminta tolong kepada temannya BR untuk memesan seorang PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Hendak Kabur Saat Aksi Curat, Waria di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Saat itu, korban tengah beristirahat di salah satu Homestay di Jalan Pemuda Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Senin (24 /7/ 2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Lanjut Fitrayadi, saat wanita penghibur datang, rekan korban BR tidak berada di homestay itu. Perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang Waria yang belum diketahui identitasnya. Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengajak keduanya masuk dalam kamar.

Namun karena keduanya terburu-buru, akhirnya korban membatalkan pesanannya. Sontak si Waria tersebut marah dan memaki korban. Kemudian tersangka AR mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya.

"Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu mengambil sebuah kaleng susu yang tersimpan di atas meja dalam kamar. Kemudian memukulkan ke kepala korban. Sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan. Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban," kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Waria itu kemudian menyuruh korban untuk melepas pakaian. Saat korban sudah melepas baju, tersangka AR mulai merekam korban dengan menggunakan ponselnya dan mengancam akan menyebarkan videonya.

Tak hanya itu, Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban menolak. Namun karena diancam videonya akan disebarkan akhirnya korban melayani Waria tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku penganiayaan itu mengambil tas ransel korban yang berisikan uang Rp 20 juta. Lalu korban diminta memegang uang tersebut. 

Waria itu merekam dan meminta korban berkata "uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur".

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. 

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban. Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com