Salin Artikel

Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri

Keduanya ditangkap Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (25/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika korban meminta tolong kepada temannya BR untuk memesan seorang PSK melalui aplikasi MiChat.

Saat itu, korban tengah beristirahat di salah satu Homestay di Jalan Pemuda Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Senin (24 /7/ 2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Lanjut Fitrayadi, saat wanita penghibur datang, rekan korban BR tidak berada di homestay itu. Perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang Waria yang belum diketahui identitasnya. Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengajak keduanya masuk dalam kamar.

Namun karena keduanya terburu-buru, akhirnya korban membatalkan pesanannya. Sontak si Waria tersebut marah dan memaki korban. Kemudian tersangka AR mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya.

"Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu mengambil sebuah kaleng susu yang tersimpan di atas meja dalam kamar. Kemudian memukulkan ke kepala korban. Sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan. Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban," kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Tak hanya itu, Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban menolak. Namun karena diancam videonya akan disebarkan akhirnya korban melayani Waria tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku penganiayaan itu mengambil tas ransel korban yang berisikan uang Rp 20 juta. Lalu korban diminta memegang uang tersebut. 

Waria itu merekam dan meminta korban berkata "uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur".

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. 

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban. Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/26/105401778/batalkan-pesanan-psk-seorang-pria-di-kendari-dianiaya-waria-uangnya-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke