Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Pemeras Waria Tak Dipecat, Kuasa Hukum Sebut KKEP Tak Profesional

Kompas.com - 13/07/2023, 07:21 WIB
Rahmat Utomo,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap 4 personel polisi yang terbukti memeras 2 wanita pria (waria) senilai Rp 50 juta.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga kuasa hukum para korban menyayangkan keputusan itu.

"LBH menduga putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk dari tidak profesionalnya KKEP dalam menyidangkan perkara tersebut. Seharusnya KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

 

Selain itu, kata Irvan, keputusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra yang sebelumnya mengatakan tidak akan memberi toleransi kepada polisi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

"Namun LBH menduga (itu) hanya lip service semata, oleh karena itu, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," ungkapnya.

Irvan mengatakan, dalam kasus itu seharusnya Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

Alasannya, kata Irvan, para personel polisi ada unsur kesengajaan, terdapat kepentingan pribadi dan adanya permufakatan jahat.

"Di sisi lain berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, lalu menjadi perhatian publik (viral), (kemudian) telah melakukan tindak pidana," ungkapnya

Menurutnya Irfan perbuatan tersebut juga telah melanggar sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 5 sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan.

Tiga di antaranya adalah sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi.

Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).

Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban. Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Untuk sanksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Hadi (12/7/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com