Salin Artikel

4 Polisi Pemeras Waria Tak Dipecat, Kuasa Hukum Sebut KKEP Tak Profesional

MEDAN, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap 4 personel polisi yang terbukti memeras 2 wanita pria (waria) senilai Rp 50 juta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga kuasa hukum para korban menyayangkan keputusan itu.

"LBH menduga putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk dari tidak profesionalnya KKEP dalam menyidangkan perkara tersebut. Seharusnya KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, kata Irvan, keputusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra yang sebelumnya mengatakan tidak akan memberi toleransi kepada polisi yang melakukan pelanggaran.

"Namun LBH menduga (itu) hanya lip service semata, oleh karena itu, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," ungkapnya.

Irvan mengatakan, dalam kasus itu seharusnya Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Alasannya, kata Irvan, para personel polisi ada unsur kesengajaan, terdapat kepentingan pribadi dan adanya permufakatan jahat.

"Di sisi lain berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, lalu menjadi perhatian publik (viral), (kemudian) telah melakukan tindak pidana," ungkapnya

Menurutnya Irfan perbuatan tersebut juga telah melanggar sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 5 sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan.

Tiga di antaranya adalah sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi.

Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).

Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban. Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Untuk sanksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Hadi (12/7/2023).


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Senin (19/6/2023) saat dua korban, Kamaluddin alias Deca (27) dan Puri alias Ryanto (26), mendapat pesan Whatsapp dari seorang pria yang mengajak kencan. 

Setelah sepakat soal tarif, kedua korban diminta datang ke Hotel Saka Medan, mereka lalu tiba sekitar jam 21.30 WIB dan naik ke lantai 3 tepatnya kamar nomor 301.

Saat di kamar tiba-tiba, mereka digerebek oleh 8 orang personel polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut.

Di tempat itulah, keduanya diduga diperas Rp 50 juta agar dibebaskan. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/13/072111878/4-polisi-pemeras-waria-tak-dipecat-kuasa-hukum-sebut-kkep-tak-profesional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke