Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Senin (19/6/2023) saat dua korban, Kamaluddin alias Deca (27) dan Puri alias Ryanto (26), mendapat pesan Whatsapp dari seorang pria yang mengajak kencan.
Setelah sepakat soal tarif, kedua korban diminta datang ke Hotel Saka Medan, mereka lalu tiba sekitar jam 21.30 WIB dan naik ke lantai 3 tepatnya kamar nomor 301.
Saat di kamar tiba-tiba, mereka digerebek oleh 8 orang personel polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut.
Di tempat itulah, keduanya diduga diperas Rp 50 juta agar dibebaskan. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.