Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Pemeras Waria Tak Dipecat, Kuasa Hukum Sebut KKEP Tak Profesional

Kompas.com - 13/07/2023, 07:21 WIB
Rahmat Utomo,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap 4 personel polisi yang terbukti memeras 2 wanita pria (waria) senilai Rp 50 juta.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang juga kuasa hukum para korban menyayangkan keputusan itu.

"LBH menduga putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk dari tidak profesionalnya KKEP dalam menyidangkan perkara tersebut. Seharusnya KKEP menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

 

Selain itu, kata Irvan, keputusan itu kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra yang sebelumnya mengatakan tidak akan memberi toleransi kepada polisi yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

"Namun LBH menduga (itu) hanya lip service semata, oleh karena itu, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," ungkapnya.

Irvan mengatakan, dalam kasus itu seharusnya Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

Alasannya, kata Irvan, para personel polisi ada unsur kesengajaan, terdapat kepentingan pribadi dan adanya permufakatan jahat.

"Di sisi lain berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum, lalu menjadi perhatian publik (viral), (kemudian) telah melakukan tindak pidana," ungkapnya

Menurutnya Irfan perbuatan tersebut juga telah melanggar sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor: 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 5 sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan.

Tiga di antaranya adalah sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi.

Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).

Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban. Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Untuk sanksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Hadi (12/7/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com