Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri

Kompas.com - 26/07/2023, 10:54 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang wanita pria alias waria berinisial AR (20) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial ST (19), dibekuk polisi karena telah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MR (37) di Kendari.

Keduanya ditangkap Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (25/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal ketika korban meminta tolong kepada temannya BR untuk memesan seorang PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Hendak Kabur Saat Aksi Curat, Waria di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Saat itu, korban tengah beristirahat di salah satu Homestay di Jalan Pemuda Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Senin (24 /7/ 2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Lanjut Fitrayadi, saat wanita penghibur datang, rekan korban BR tidak berada di homestay itu. Perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang Waria yang belum diketahui identitasnya. Tanpa menaruh curiga, korban lalu mengajak keduanya masuk dalam kamar.

Namun karena keduanya terburu-buru, akhirnya korban membatalkan pesanannya. Sontak si Waria tersebut marah dan memaki korban. Kemudian tersangka AR mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya.

"Kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu mengambil sebuah kaleng susu yang tersimpan di atas meja dalam kamar. Kemudian memukulkan ke kepala korban. Sehingga mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan. Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban," kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Waria itu kemudian menyuruh korban untuk melepas pakaian. Saat korban sudah melepas baju, tersangka AR mulai merekam korban dengan menggunakan ponselnya dan mengancam akan menyebarkan videonya.

Tak hanya itu, Waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tapi korban menolak. Namun karena diancam videonya akan disebarkan akhirnya korban melayani Waria tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku penganiayaan itu mengambil tas ransel korban yang berisikan uang Rp 20 juta. Lalu korban diminta memegang uang tersebut. 

Waria itu merekam dan meminta korban berkata "uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur".

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban. 

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban. Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com