Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PDAM Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Baru

Kompas.com - 25/07/2023, 09:47 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kendari, menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kota Kendari berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.

Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 10 miliar yang berasal dari dana penyertaan modal pemerintah Kota Kendari. 

Selain Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kejari Kendari juga menetapkan pihak swasta dari CV Karya Sejati berinisial IS sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengungkapkan, penetapan tersangka kepada dua orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

"Jadi tadi pagi, kami bersama pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan gelar perkara terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pada tahun 2022 dan telah menetapkan DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari," ungkap Bustanil kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Senin (24/7/2023).

Adapun modus dugaan korupsi, lanjut Bustanil, yakni adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor maupun Direktur PDAM yang juga selaku kuasa pengguna anggaran. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. Namun diduga kerugian bisa lebih dari itu.

"Total kerugian sementara 600 juta, tapi kemungkinan bisa bertambah. Kami tetap masih menggali. Dan tim penyidik sudah yakin betul bahwa perbuatan dua tersangka ini termasuk dalam melawan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Kejari Kendari telah memeriksa 22 orang saksi.

Lebih lanjut Bustanil menjelaskan, kedua tersangka itu belum dilakukan ditahan. Dia mengatakan, rencananya minggu depan kedua tersangka akan diperiksa.

Ia menambahkan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum penetapan kedua tersangka, penyidik Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa Kota, dan menyita uang sebesar Rp 600 juta serta dokumen penting dalam kasus tersebut.

Diketahui, Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari dengan menggunakan APBD tahun 2022 sebesar Rp 10 Miliar. Namun realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com