Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Begini Cara Aksi Mereka yang Harus Diwaspadai

Kompas.com - 24/07/2023, 12:45 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial FI (35) dan EW ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB atas kasus pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil milik nasabah bank. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah dilakukan di dua lokasi yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan dua korban masing-masing berinisial M dan DA. 

"Waktu dan tempat kejadian kasus pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 11.00, TKP kedua hari Senin tanggal 19 September 2022," kata Arman dalam jumpa pers, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

 

Dirkrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menerangkan, kedua pelaku memiliki tugas masing-masing saat beraksi.

Pelaku EW berperan mengawasi korban di dalam bank, sementara FI bertugas berjaga di luar dengan menggunakan sepeda motor.

"(Pelaku) EW mengawasi situasi di dalam bank kemudian setelah mendapatkan target yang bersangkutan menginformasikan kepada rekannya atas nama FI," kata Teddy. 

Setelah mendapatkan target para pelaku kemudian membuntuti korban, hingga pada waktu dan tempat yang dianggap tepat, para pelaku kemudian memecahkan mobil korban.

"Kedua tersangka ini langsung membuntuti korban dan merencanakan di mana TKP-nya akan dilakukan tindakan sesuai dengan tugas pokok. FI sebagai joki di motor sebagai joki di motor, EW sebagai eksekutor melakukan pecah kaca kemudian mengambil uang korban di dalam mobil," kata Teddy. 

Adapun kerugian yang dialami para korban menapai ratusan juta rupiah dalam satu kali kejadian.

"Aksi pada September 2022, kerugian mencapai 280 juta yang terjadi di wilayah Cakranegara Mataram, kemudian kejadian yang kedua bulan Mei 2023 di wilayah kecamatan Praya Lombok Tengah dengan kerugian 100 juta. Jadi mereka berhasil mendapatkan dua TKP ini di angka 380 juta rupiah," kata Teddy.

Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Bali Ditangkap, Pelaku Sudah Beraksi di 15 TKP

Berbekal CCTV kemudian Polda NTB melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Gerung Lombok Barat, pada tanggal 9 Juni 2023.

"EW ini karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kita lakukan tindakan terukur (ditembak) di kakinya," kata Teddy. 

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com