Salin Artikel

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Begini Cara Aksi Mereka yang Harus Diwaspadai

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial FI (35) dan EW ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB atas kasus pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil milik nasabah bank. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah dilakukan di dua lokasi yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan dua korban masing-masing berinisial M dan DA. 

"Waktu dan tempat kejadian kasus pertama terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 11.00, TKP kedua hari Senin tanggal 19 September 2022," kata Arman dalam jumpa pers, Senin (24/7/2023).

Dirkrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menerangkan, kedua pelaku memiliki tugas masing-masing saat beraksi.

Pelaku EW berperan mengawasi korban di dalam bank, sementara FI bertugas berjaga di luar dengan menggunakan sepeda motor.

"(Pelaku) EW mengawasi situasi di dalam bank kemudian setelah mendapatkan target yang bersangkutan menginformasikan kepada rekannya atas nama FI," kata Teddy. 

Setelah mendapatkan target para pelaku kemudian membuntuti korban, hingga pada waktu dan tempat yang dianggap tepat, para pelaku kemudian memecahkan mobil korban.

"Kedua tersangka ini langsung membuntuti korban dan merencanakan di mana TKP-nya akan dilakukan tindakan sesuai dengan tugas pokok. FI sebagai joki di motor sebagai joki di motor, EW sebagai eksekutor melakukan pecah kaca kemudian mengambil uang korban di dalam mobil," kata Teddy. 

Adapun kerugian yang dialami para korban menapai ratusan juta rupiah dalam satu kali kejadian.

"Aksi pada September 2022, kerugian mencapai 280 juta yang terjadi di wilayah Cakranegara Mataram, kemudian kejadian yang kedua bulan Mei 2023 di wilayah kecamatan Praya Lombok Tengah dengan kerugian 100 juta. Jadi mereka berhasil mendapatkan dua TKP ini di angka 380 juta rupiah," kata Teddy.

Berbekal CCTV kemudian Polda NTB melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di wilayah Gerung Lombok Barat, pada tanggal 9 Juni 2023.

"EW ini karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kita lakukan tindakan terukur (ditembak) di kakinya," kata Teddy. 

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/124559978/pencuri-modus-pecah-kaca-mobil-ditangkap-begini-cara-aksi-mereka-yang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke