Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap di Tegal, Pecah Kaca Mobil dengan Cincin

Kompas.com - 16/03/2023, 14:58 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah meringkus tiga anggota sindikat spesialis pencuri uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi lintas provinsi di Indonesia.

Ketiganya adalah Indra Putra Mahkota (32), Suratman (41), dan Edo Ismanto (38) warga Kabupaten Musi Waras, Provinsi Sumatera Selatan. Saat memecahkan kaca mobil, tersangka menggunakan cincin modifikasi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka terakhir beraksi pada 12 Januari 2023 saat menggasak isi mobil korbannya yang tengah terparkir di sebuah rumah makan di Jalan AR Hakim Kota Tegal.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar sampai Makan Korban Tewas, Kepala Disdikbud Tegal: Provokatornya Melibatkan Alumni

"Ketiganya ini memiliki peran yang berbeda," kata Jaka didampingi Kasatreskrim AKP Untung Setiyahadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).

Jaka mengungkapkan, awalnya ketiganya mengamati dan mengikuti korbannya setelah mengambil uang di sebuah bank di Kabupaten Brebes dengan menggunakan minibus.

Sesampainya di Kota Tegal, korban kemudian mampir untuk makan. Korban meninggalkan uang Rp 180 juta di dalam mobilnya yang parkir di halaman rumah makan.

Saat itu, satu dari tiga tersangka mencoba mengalihkan perhatian juru parkir setempat. "Kemudian tersangka lainnya, Edo dan Suratman dengan sepeda motor mendekat tepat di sisi kiri mobil korban," kata Jaka.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar hingga Memakan Korban Jiwa, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Kemudian tersangka lain yang membonceng, Suratman langsung memukul kaca mobil dengan cincin modifikasi. Tersangka bergerak cepat mengambil uang yang disimpan dalam tas warna hitam.

"Setelah berhasil, tersangka kemudian langsung pergi dan bersembunyi di Kabupaten Bogor dan membagi tiga uang hasil pencuriannya," kata Jaka.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui, sebelum di Kota Tegal, ketiganya telah beraksi di lima tempat lain. Mulai dari Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian Sukabumi, Garut dan Bogor Jawa Barat, hingga di Karanganyar Jawa Tengah.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para tersangka beralasan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan karena alasan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com