Dengan kondisi saat ini, kata dia, diperlukan langkah penanganan yang tepat dan permanen karena penanganan sementara tidak bisa menangani krisis air di Sungai Cisadane.
“Penanganan permanen itu seperti dengan penggantian pintu air atau pengerukan sedimen di Sungai Cisadane yang kondisinya sudah mengkhawatirkan,” jelas Ruta.
Untuk diketahui, bendungan peninggalan zaman Belanda yang dibangun pada 1927 tersebut merupakan aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bendungan itu di bawah kendali BBWSCC dan dioperasionalkan Dinas PUPR Banten.
Sebagai informasi, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas PUPR untuk membantu dan berkoordinasi dengan pihak BBWSCC dan PDAM dalam hal penanganan kerusakan Pintu Air 10 Sungai Cisadane ini.
Penanganan yang dimaksud terkait inventarisasi hingga fasilitas berbagai sarana pendukung untuk percepatan proses perbaikan yang optimal dan cepat.
Baca juga: Fasilitasi HKI 1.750 Pelaku UMKM, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.