JW (26) warga Kecamatan Godong adalah satu-satunya korban TPPO dari Grobogan yang berpredikat Diploma III (D3), jebolan salah satu Universitas swasta di Semarang.
JW tertuduk lesu saat tiba di Kantor Dinsos Grobogan. Ia memilih tak banyak bicara setelah impiannya untuk bekerja ke Selandia Baru dengan gaji fantastis pupus.
Terlebih, JW juga sudah mengeluarkan biaya puluhan juta.
"Sukar nyari kerja, apalagi dengan gaji layak. Makanya saya tergiur ditawari teman untuk kerja ke Selandia Baru. Bayarannya, sejam 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 200.000. Padahal saya sudah lama mengikuti prosesnya dengan membayar Rp 15 juta ditambah uang tiket pesawat Rp 8 juta," tutur JW.
Baca juga: Keluarga TKW Cianjur Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Sindikat TPPO
Mewakili rekan-rekannya yang bernasib serupa, JW berharap uang puluhan juta yang sudah telanjur diserahkan ke para tersangka bisa dikembalikan.
"Kami mohon uang kami dipulangkan. Uang puluhan juta itu hasil kami ngutang. Kami juga tak tahu jika ternyata proses kami ilegal, tahunya resmi," kata JW.
Sementara itu FR (50) dan istrinya SW (45) warga Kecamatan Godong korban TPPO ke Selandia Baru mengaku selama ini sudah kelimpungan akibat terlilit utang mencapai Rp 1 miliar.
Usaha peternakan ayam yang lama mereka geluti perlahan gulung tikar akibat dihantam pandemi Covid-19.
"Sampai akhirnya kami tertarik ditawari ke Selandia Baru dengan gaji besar. Pikir kami nantinya bisa pelan-pelan melunasi beban utang kami Rp 1 miliar. Kami bangkrut akibat pagebluk virus corona. Bagaimana ini, kami sudah enggak bisa mikir," tutur FR.
Baca juga: KW Cianjur Korban TPPO Segera Dipulangkan, Kuasa Hukum Minta Ada Pendampingan
Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso mengatakan, sembilan korban TPPO asal Grobogan sedianya akan bertolak ke Selandia Baru melalui prosedur tak resmi.
Setelah mengikuti pelatihan kerja singkat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman, para korban diharapkan bisa beralih ke pekerjaan yang tidak bersinggungan dengan hukum.
"Jadi bukan perusahaan jasa pemberangkatan TKI resmi tapi perorangan dan ini komplotan. Salah seorang tersangka punya suami di Selandia Baru yang mengaku bisa mempekerjakan mereka di perkebunan ceri. Kami Pemkab Grobogan dan Kemensos akan koordinasikan dengan kepolisian untuk perkembangan nasib korban ini," pungkas Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.