Salin Artikel

Derita Korban TPPO Tujuan Selandia Baru, Susah Cari Kerja dan Terlilit Utang Miliaran

Mereka sebelumnya ditampung hampir tiga pekan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman untuk pemberdayaan pelatihan kerja.

Kedatangan sembilan calon pekerja migran yang menumpang minibus tersebut disambut Dinas Sosial Kabupaten Grobogan di kantornya sekitar pukul 11.00 WIB.

Warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan dan Godong itu selanjutnya secara seremonial diserahkan kepada kepala desa masing-masing setelah mendapat pengarahan selama sejam.

Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim mengatakan, sembilan warga Grobogan ini merupakan satu kelompok dari total 18 orang warga Jawa Tengah dan Jawa Timur yang gagal diberangkatkan secara ilegal ke Selandia Baru. 

Pada pertengahan Juni lalu, kasus TPPO ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo.

Petugas kepolisian saat itu menggerebek salah satu hotel di wilayah Kulon Progo yang ditempati belasan korban.

Modus 

Dalam kasus TPPO itu, Satreskrim Polres Kulon Progo meringkus lima orang tersangka warga Semarang, komplotan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Selandia Baru melalui jalur tak resmi itu.

Belasan korban rencananya akan diterbangkan dari Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

"Modus via jalur ilegal banyak, mungkin awalnya sebagai visitor dulu dan sebagainya. Mereka dijanjikan kerja ke Selandia Baru sebagai pemetik buah ceri dengan gaji tinggi. Para korban sudah beberapa bulan dibawa komplotan TPPO ini ke Bali hingga bergeser ke Yogyakarta untuk diberangkatkan," terang Eva yang ikut mengawal ke Kantor Dinsos Grobogan.

Setelah pengungkapan kasus TPPO, belasan korban dievakuasi terlebih dulu ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Kulonprogo.

Mereka kemudian dibekali pelatihan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman.

"Kami membantu untuk pulih kembali secara mental, kemudian menata lagi kemampuan mereka untuk melakukan usaha dengan pendampingan," ungkap Eva.

Berdasarkan data Dinsos Grobogan, usia sembilan korban TPPO yang dikembalikan ke rumahnya bervariasi, mulai dari 21 tahun hingga 50 tahun. Tertua pasangan suami-istri dan sisanya laki-laki.

Mayoritas mengeluh kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, terjerat utang dan faktor ekonomi. Mereka ingin mengubah hidup dengan merantau ke negara lain.

Pengakuan korban

JW (26) warga Kecamatan Godong adalah satu-satunya korban TPPO dari Grobogan yang berpredikat Diploma III (D3), jebolan salah satu Universitas swasta di Semarang.

JW tertuduk lesu saat tiba di Kantor Dinsos Grobogan. Ia memilih tak banyak bicara setelah impiannya untuk bekerja ke Selandia Baru dengan gaji fantastis pupus.

Terlebih, JW juga sudah mengeluarkan biaya puluhan juta.

"Sukar nyari kerja, apalagi dengan gaji layak. Makanya saya tergiur ditawari teman untuk kerja ke Selandia Baru. Bayarannya, sejam 20 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 200.000. Padahal saya sudah lama mengikuti prosesnya dengan membayar Rp 15 juta ditambah uang tiket pesawat Rp 8 juta," tutur JW.

Mewakili rekan-rekannya yang bernasib serupa, JW berharap uang puluhan juta yang sudah telanjur diserahkan ke para tersangka bisa dikembalikan.

"Kami mohon uang kami dipulangkan. Uang puluhan juta itu hasil kami ngutang. Kami juga tak tahu jika ternyata proses kami ilegal, tahunya resmi," kata JW.

Sementara itu FR (50) dan istrinya SW (45) warga Kecamatan Godong korban TPPO ke Selandia Baru mengaku selama ini sudah kelimpungan akibat terlilit utang mencapai Rp 1 miliar.

Usaha peternakan ayam yang lama mereka geluti perlahan gulung tikar akibat dihantam pandemi Covid-19.

"Sampai akhirnya kami tertarik ditawari ke Selandia Baru dengan gaji besar. Pikir kami nantinya bisa pelan-pelan melunasi beban utang kami Rp 1 miliar. Kami bangkrut akibat pagebluk virus corona. Bagaimana ini, kami sudah enggak bisa mikir," tutur FR.

Kepala Dinsos Grobogan Edy Santoso mengatakan, sembilan korban TPPO asal Grobogan sedianya akan bertolak ke Selandia Baru melalui prosedur tak resmi.

Setelah mengikuti pelatihan kerja singkat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Purwomartani, Sleman, para korban diharapkan bisa beralih ke pekerjaan yang tidak bersinggungan dengan hukum.

"Jadi bukan perusahaan jasa pemberangkatan TKI resmi tapi perorangan dan ini komplotan. Salah seorang tersangka punya suami di Selandia Baru yang mengaku bisa mempekerjakan mereka di perkebunan ceri. Kami Pemkab Grobogan dan Kemensos akan koordinasikan dengan kepolisian untuk perkembangan nasib korban ini," pungkas Edy.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/15/230339478/derita-korban-tppo-tujuan-selandia-baru-susah-cari-kerja-dan-terlilit-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke