Zulhendri menjelaskan, bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam upaya memperkuat peran dan kualitas Camat dan Lurah yang menjadi perpanjangan tangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Presiden Republik Indonesia melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara atributif.
"Salah satu tugas gubernur adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan sampai kepada pemerintah wilayah kabupaten/kota yang secara lebih spesifik terjabarkan secara administrasi kewilayahan kecamatan, kelurahan, dan desa," pungkas Zulhendri.
Untuk diketahui Rakor tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad, Plt. Direktur Dekonsentrasi dan Kerjasama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Raziras Rahmadillah, dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.
Baca juga: Optimalisasi Aset Daerah, Pemprov Sulsel Gelar Rakor dengan KPK
Sementara itu Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad yang terlihat menghadiri kegiatan mengatakan, kehadiran dirinya telah mewakilkan Lurah dan Camat Pemkot Batam.
"Ada kegiatan lain bersamaan dengan kegiatan ini, makanya saya yang ditugaskan untuk hadir mewakili Pemkot Batam," terang Amsakar.
"Jadi jangan ditafsirkan ke mana-mana, semua ini hanya kebetulan saja, yang jelas dari Pemkot Batam tetap ada yang mewakilkannya," pungkas Amsakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.