Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 24 orang warga usai membubarkan secara paksa aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, pada Selasa (30/5/2023).
Langkah tegas itu diambil menyusul massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi bersikeras menutup akses jalan provinsi.
Blokade jalan yang digelar sejak Senin (29/5/2023) itu untuk menagih janji Bupati Bima dan Gubernur NTB terkait perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
"Betul, kemarin kami sudah amankan 24 orang pendemo," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Pemkab Bima Akan Tutup Tambang Galian C yang Memicu Retakan Tanah
Herman menjelaskan, upaya persuasif sudah dilakukan aparat untuk meminta massa aksi membuka akses jalan.
Namun, para pendemo tak mau dihiraukan imbauan itu sebelum Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri datang menemui massa aksi.
Karena upaya itu tak membuahkan hasil, anggota kemudian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa aksi.
Selain itu, 24 orang massa aksi ikut diamankan dalam pembubaran tersebut.
"24 orang itu sementara ini kita amankan di Polres Bima," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.