Dalam hal ini, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan.
Sementara itu, penjelasan tentang output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2022 dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
Laporan Keuangan Pemerintah Sumsel Tahun Anggaran 2022 telah diaudit BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dan diserahkan kepada gubernur dan DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada 10 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023
Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Sumsel mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali secara berturut-turut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.