OKI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menahan Yuliah Diah Eka Lestari yang merupakan kepala Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Yuliah diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan 235 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan nilai mencapai Rp 682 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan, Yuliah telah ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Tarik Pungli dari Pengusaha Kecil dan Warung, Kasatpol PP di Riau Ditahan
“Dari tersangka kami sudah menyita uang Rp 150 juta hasil pungli tersebut,”kata Dicky, Kamis (1/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yuliah pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Usai berkasnya dinyatakan lengkap penyidik pidsus Kejari OKI akan melimpahkannya ke Pengadilan untuk dilakukan proses sidang.
Baca juga: Oknum Guru yang Terjaring OTT Pungli Bantuan PIP di Lumajang Masih Aktif Mengajar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.