Salin Artikel

Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari

OKI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menahan Yuliah Diah Eka Lestari yang merupakan kepala Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Yuliah diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan 235 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan nilai mencapai Rp 682 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan, Yuliah telah ditetapkan tersangka setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

“Dari tersangka kami sudah menyita uang Rp 150 juta hasil pungli tersebut,”kata Dicky, Kamis (1/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yuliah pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Usai berkasnya dinyatakan lengkap penyidik pidsus Kejari OKI akan melimpahkannya ke Pengadilan untuk dilakukan proses sidang.


Dalam kasus tersebut, Yuliah dikenai pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Kasus ini masih kami dikembangkan, untuk kepala desa dan OPD dapat melaksanakan tupoksi yang ada tanpa melanggar aturan,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/122154378/pungli-pembuatan-sph-rp-682-juta-oknum-kades-di-oki-ditahan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke