Dalam kasus tersebut, Yuliah dikenai pasal 12 huruf E undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Kasus ini masih kami dikembangkan, untuk kepala desa dan OPD dapat melaksanakan tupoksi yang ada tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.