KOMPAS.com-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, Riau, yang berinisial HD ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar dari pengusaha kecil dan warung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik mengatakan, pungli itu dilakukan pada April 2023.
Sebelum permintaan uang dilakukan, HD disebut membuat proposal bantuan untuk mengikuti turnamen sepakbola.
Baca juga: Oknum Guru yang Terjaring OTT Pungli Bantuan PIP di Lumajang Masih Aktif Mengajar
Proposal itu kemudian disebarkan ke pemilik usaha kecil dan warung.
"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," kata Rawatan di Siak, Rabu (31/5/2023), seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini ada dua orang lain yang ikut jadi tersangka yaitu staf Linmas Satpol PP Siak berinisial I, dan pegawai honorer Satpol PP Siak berinisial N.
Honorer tersebut diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.
Menurut Rawatan, pungli ini dilakukan di tujuh kecamatan dalam Kabupaten Siak.
Baca juga: BPN Lumajang Sebut Pungli Oknum Kades Mojosari Tak Terkait PTSL
Uang yang dikumpulkan dari pungli itu diperkirakan mencapai Rp 8 juta, tapi baru Rp 850.000 yang dikembalikan.
Saat ini lanjutnya kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut.
Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.