Sementara itu tersangka Neli mengaku tak memiliki banyak biaya untuk membuka lahan tanpa dibakar.
Sebab, ongkos untuk membuka lahan dengan menggunakan eskavator sangat membutuhkan dana yang besar.
Baca juga: Petani di Jambi Tewas Terbakar Usai Bakar Lahan Miliknya Sendiri
“Sementara dana saya terbatas untuk buka kebun, rencananya cuma untuk tanam cabai,”ungkap Neli.
Atas perbuatannya, Neli dikenakan pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.