Salin Artikel

Bakar Lahan Setengah Hektar untuk Tanam Cabai, Mantan Kades di Sumsel Ditangkap

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (28/5/2023).

Mulanya tim patroli udara mendapatkan laporan adanya titik api di kawasan Kecamatan Plakat Tinggi.

Petugas kemudian turun ke lokasi dan mendapati setengah hektar kebun sedang dalam kondisi terbakar.

Tidak lama setelah itu, petugas mengetahui pemilik lahan dan menangkap Neli tanpa perlawanan.

“Tersangka saat itu juga berada di lokasi saat lahannya dibakar. Karena apinya jadi membesar tersangka mencoba memadamkannya sendiri,”kata Malik,Rabu (31/5/2023).

Malik menjelaskan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar, serta batang kayu yang telah hangus.

Modus yang digunakan oleh Neli, adalah dengan mengumpulkan batang sawit yang telah mati kemudian ditumpuknya di satu tempat.

Tumpukan batang itu kemudian dibakar hingga api dibiarkan menjalar.

“Pengakuannya biar hemat biaya untuk membuka kebun cabai,” ujarnya.


Sementara itu tersangka Neli mengaku tak memiliki banyak biaya untuk membuka lahan tanpa dibakar.

Sebab, ongkos untuk membuka lahan dengan menggunakan eskavator sangat membutuhkan dana yang besar.

“Sementara dana saya terbatas untuk buka kebun, rencananya cuma untuk tanam cabai,”ungkap Neli.

Atas perbuatannya, Neli dikenakan pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/123356078/bakar-lahan-setengah-hektar-untuk-tanam-cabai-mantan-kades-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke