MUBA, KOMPAS.com- Neli Karnedi (41) mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Plakat Tinggi ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan lantaran tertangkap tangan sedang membakar lahan seluas 5.000 meter atau setengah hektar yang merupakan miliknya.
Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (28/5/2023).
Mulanya tim patroli udara mendapatkan laporan adanya titik api di kawasan Kecamatan Plakat Tinggi.
Baca juga: Diduga Bakar Lahan 11 Hektar, Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Ditangkap Polisi
Petugas kemudian turun ke lokasi dan mendapati setengah hektar kebun sedang dalam kondisi terbakar.
Tidak lama setelah itu, petugas mengetahui pemilik lahan dan menangkap Neli tanpa perlawanan.
“Tersangka saat itu juga berada di lokasi saat lahannya dibakar. Karena apinya jadi membesar tersangka mencoba memadamkannya sendiri,”kata Malik,Rabu (31/5/2023).
Malik menjelaskan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar, serta batang kayu yang telah hangus.
Baca juga: Pedagang di Medan Buang Ratusan Kilogram Cabai ke Parit, Kesal Harga Anjlok
Modus yang digunakan oleh Neli, adalah dengan mengumpulkan batang sawit yang telah mati kemudian ditumpuknya di satu tempat.
Tumpukan batang itu kemudian dibakar hingga api dibiarkan menjalar.
“Pengakuannya biar hemat biaya untuk membuka kebun cabai,” ujarnya.
Sementara itu tersangka Neli mengaku tak memiliki banyak biaya untuk membuka lahan tanpa dibakar.
Sebab, ongkos untuk membuka lahan dengan menggunakan eskavator sangat membutuhkan dana yang besar.
Baca juga: Petani di Jambi Tewas Terbakar Usai Bakar Lahan Miliknya Sendiri
“Sementara dana saya terbatas untuk buka kebun, rencananya cuma untuk tanam cabai,”ungkap Neli.
Atas perbuatannya, Neli dikenakan pasal 108 Junto pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.