Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bakar Lahan 11 Hektar, Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/05/2023, 18:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AT (48), seorang pegawai honorer yang beralamat di Jalan Tanjung Cantik RT 002, Desa Binusan, karena dugaan membuka perkebunan dengan cara membakar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan, AT membakar lahan miliknya di RT 005 Tanjung Cantik dengan alasan membersihkan ilalang yang tumbuh subur di kebun miliknya.

‘’Akibat perbuatannya, api membesar dan merembet ke sejumlah kebun milik orang lain. Ada 3 lahan milik warga lain yang ikut terbakar, masing-masing, lahan milik Sappeh, lahan Saidah dan lahan milik Amir, dengan total luasan sekitar 11,94 hektar,’’ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Ketika Petani dan Nelayan di Nunukan Tinggalkan Profesi Mereka demi Rumput Laut, Kerawanan Pangan Jadi Ancaman Serius

Lusgi menerangkan, kebakaran yang terjadi pada 25 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita tersebut, bermula saat AT membakar tumpukan daun pakis kering yang telah ia siapkan sebelumnya.

Sembari membakar tumpukan pakis kering di kebunnya, ia juga sekaligus membersihkan pakis pakis yang masih hidup, sambil menjaga nyala api agar tidak menyebar luas.

‘’Sekitar pukul 10.00 Wita, saudara AT memadamkan nyala api dan beristirahat untuk makan. Namun saat sedang makan, AT melihat asap mengepul tinggi dan segera berlari kembali ke titik api. Ternyata api yang dikiranya sudah padam masih menyala,’’lanjut Lusgi.

Baca juga: Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Masjid Nunukan, Sejumlah Warga Ingin Mengadopsi karena Menggemaskan

Karena nyala api membesar dengan cepat, AT berusaha sekuat tenaga memadamkannya dengan cara gepyok. Ia menggunakan daun kelapa dan dipukulkan ke nyala api.

Sayangnya, kobaran api tak mampu ia padamkan sendirian. AT lalu berlari ke jalan untuk memastikan tidak ada saluran kabel listrik yang terbakar.

AT juga menelepon temannya, Abdul Malik, yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran untuk mengabarkan peristiwa tersebut.

Saat petugas Damkar datang, AT memilih pulang ke rumah.


Lusgi menambahkan, ada dua saksi yang diperiksa, yang pertama Ketua RT 5 Tanjung Cantik, bernama Hadramin dan Bahri, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar.

‘’Saksi membenarkan pelaku pembakar lahan adalah AT. Sehingga kita amankan sebagai konsekuensi perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan pada warga bahwa membakar lahan, memiliki sanksi pidana. Saat kita amankan, AT juga mengakui perbuatannya,’’kata Lusgi.

AT disangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf “h” UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah Pasal 22 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker sebagaimana diubah Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Ciptaker Subsider pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com