Salin Artikel

Diduga Bakar Lahan 11 Hektar, Pegawai Honorer Pemkab Nunukan Ditangkap Polisi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan AT (48), seorang pegawai honorer yang beralamat di Jalan Tanjung Cantik RT 002, Desa Binusan, karena dugaan membuka perkebunan dengan cara membakar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menuturkan, AT membakar lahan miliknya di RT 005 Tanjung Cantik dengan alasan membersihkan ilalang yang tumbuh subur di kebun miliknya.

‘’Akibat perbuatannya, api membesar dan merembet ke sejumlah kebun milik orang lain. Ada 3 lahan milik warga lain yang ikut terbakar, masing-masing, lahan milik Sappeh, lahan Saidah dan lahan milik Amir, dengan total luasan sekitar 11,94 hektar,’’ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Lusgi menerangkan, kebakaran yang terjadi pada 25 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita tersebut, bermula saat AT membakar tumpukan daun pakis kering yang telah ia siapkan sebelumnya.

Sembari membakar tumpukan pakis kering di kebunnya, ia juga sekaligus membersihkan pakis pakis yang masih hidup, sambil menjaga nyala api agar tidak menyebar luas.

‘’Sekitar pukul 10.00 Wita, saudara AT memadamkan nyala api dan beristirahat untuk makan. Namun saat sedang makan, AT melihat asap mengepul tinggi dan segera berlari kembali ke titik api. Ternyata api yang dikiranya sudah padam masih menyala,’’lanjut Lusgi.

Karena nyala api membesar dengan cepat, AT berusaha sekuat tenaga memadamkannya dengan cara gepyok. Ia menggunakan daun kelapa dan dipukulkan ke nyala api.

Sayangnya, kobaran api tak mampu ia padamkan sendirian. AT lalu berlari ke jalan untuk memastikan tidak ada saluran kabel listrik yang terbakar.

AT juga menelepon temannya, Abdul Malik, yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran untuk mengabarkan peristiwa tersebut.

Saat petugas Damkar datang, AT memilih pulang ke rumah.

‘’Saksi membenarkan pelaku pembakar lahan adalah AT. Sehingga kita amankan sebagai konsekuensi perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan pada warga bahwa membakar lahan, memiliki sanksi pidana. Saat kita amankan, AT juga mengakui perbuatannya,’’kata Lusgi.

AT disangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf “h” UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah Pasal 22 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker sebagaimana diubah Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Ciptaker Subsider pasal 188 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/185653578/diduga-bakar-lahan-11-hektar-pegawai-honorer-pemkab-nunukan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke