JAMBI, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang penjual kulit harimau sumatera berinisial Y (38) saat ingin bertransaksi kulit hewan yang dilindungi tersebut.
"Kita tangkap pelaku saat berada di hotel dan sedang ingin melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi, harimau Sumatera," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).
Ia mengatakan belum mengetahui tujuan kulit harimau akan dijual. Pasalnya sebelum pelaku melakukan transaksi sudah terlebih dahulu ditangkap.
Baca juga: Viral Video Harimau Sumatera Memangsa Sapi Warga di Tangkahan Sumut
Kendati demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, untuk membongkar jaringan perdagangan satwa.
Atas penangkapan Y, warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini polisi telah mengantongi identitas pemburu harimau yang beroperasi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
"Pelaku dapatkan kulit harimau dari pemburu yang memasang jerat harimau di hutan TNKS," kata Edi.
Pemburu harimau di TNKS sekarang tengah dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian sangat berkomitmen untuk menjaga kelestarian harimau di hutan tersisa TNKS.
Pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.