Salin Artikel

Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Pemburu dari Hutan TNKS Masih Diburu Polisi

"Kita tangkap pelaku saat berada di hotel dan sedang ingin melakukan transaksi jual beli hewan dilindungi, harimau Sumatera," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).

Ia mengatakan belum mengetahui tujuan kulit harimau akan dijual. Pasalnya sebelum pelaku melakukan transaksi sudah terlebih dahulu ditangkap.

Kendati demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, untuk membongkar jaringan perdagangan satwa.

Atas penangkapan Y, warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini polisi telah mengantongi identitas pemburu harimau yang beroperasi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Pelaku dapatkan kulit harimau dari pemburu yang memasang jerat harimau di hutan TNKS," kata Edi.

Pemburu harimau di TNKS sekarang tengah dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian sangat berkomitmen untuk menjaga kelestarian harimau di hutan tersisa TNKS.

Pelaku Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/151110078/penjual-kulit-harimau-ditangkap-pemburu-dari-hutan-tnks-masih-diburu-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke