Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2023, 21:44 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com –Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Pernah Kena OTT KPK, Kini Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap karena Jual Kulit Harimau

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Keaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi terbukti bersalah telah terlibat dalam aktivitas penjualan kulit harimau.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp 100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara, pada sidang yang berlangsng 4 April 2023 lalu,” jelas Ali Rasab Lubis, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Kamis (13/04/2023)

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Saat ini terdakwa Ahmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bener Meriah.

Baca juga: Sempat Dilepas Setelah Ditangkap, Eks Bupati Bener Meriah Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Ahmadi ditangkap bersama dua orang lainnya di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh, saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilndungi tersebut.

Ahmadi melakukan tindak kejahatan ini bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis oleh Maelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dengan hukuman 1,8 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider satu bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com