Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Santri sampai Babak Belur, 3 Oknum Guru Ponpes di Batam Ditangkap

Kompas.com - 05/05/2023, 14:04 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Polisi menangkap tiga oknum guru Pondok Pesantren Wali Songo Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya ditangkap karena terbukti menganiaya santrinya sampai mengalami luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir.

“Pengaduan tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada, Sabtu (28/1/2023) lalu, dan saat ini ketiga pelaku telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Santri di Blitar Aniaya Santri Lain, Diduga Berawal Saling Ejek

Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada 28 Januari 2023 di Pesantren Wali Songo Batu Besar.

Dari laporan tersebut Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari sana kami menetapkan terlapor Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar dan Ustaz As'ari sebagai Tersangka,” ungkap Budi.

Kemudian, Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib kedua pelaku yakni Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar berhasil diamankan.

Sedangkan As'ari kabur.

“Setelah melakukan koordinasi, Ustaz As’Ari berhasil kami tangkap di Kabupaten Bongo Provinsi Jambi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/4/2023),” terang Budi.

Baca juga: Terganggu Suara Murotal, Seorang WNA Ludahi Jemaah Masjid di Bandung, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi

Lebih jauh Budi menyangkan atas perbuatan ketiga pelaku. Seharusnya ketiga pelaku ini yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya, tapi justru menganiaya.

Dari hasil visum, Budi mengajelaskan terdapat pendarahan di bawah bola mata kanan korban.

Kemudian terlihat juga luka lebam di bawah mata kiri, luka gores di bibir bawah, beberapa luka goresan panjang di lengan dalam tangan kanan, dan terlihat dua bekas luka berbentuk bulat di lengan dalam tangan kanan, serta terlihat juga luka robek di punggung tangan kiri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana.

“Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com