Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Ponpes di Sragen yang Aniaya Juniornya Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 05/05/2023, 13:43 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus seorang santri berinisial DWW (15) diduga dianiaya hingga tewas oleh seniornya pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), digelar pada Jumat (5/5/2023).

Sidang dipimpin majelis makim yang diketuai Nova Laura dan dua hakim anggota yaitu Vivi Meike dan Aditya Danur, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sragen.

Putusan anak berkonflik dengan hukum MHN (16), melakukan aksi tendang dan pukul di bagian dada korban, divonis 6 tahun kurungan, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusy Prihariyanti, yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: Datangi Hotman Paris, Ibu Santri yang Tewas Dianiaya Senior di Sragen: Selama 5 Bulan, Pelaku Tak Ditahan

"Perkara anak, kemarin dituntut 5 tahun itu kan pertimbangan jaksa. Majelis hakim dinaikkan menjadi 6 tahun, ada yang memberatkan majelis hakim kenapa dinaikkan (hukuman)," kata Humas PN Sragen, Iwan harry Winarto, pada Jumat.

Rencananya, MHN akan ditahan di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, karena di Kabupaten Sragen, tidak ada lapas khusus anak.

"Karena di Sragen belum ada (Lapas Anak), ada hak- khusus, karena apapun kesalahan dia (anak), kita semua harus bertanggungjawab," ujar dia.

Putusan ini, sesuai Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dgn Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ibu Santri yang Tewas Dianiaya Seniornya Mengadu ke Hotman Paris, Polres Sragen Berikan Penjelasan

Penasehat hukum korban, Zaskia Dhea menuturkan, meskipun MHN sudah divonis, tim kuasa hukum dan ibu korban, Jumasri, menuntut agar dua terduga pelaku atau provokator lainnya diproses hukum.

"Sama seperti ibu Jumasri, terima kasih kepada majelis hakim, karena putusan di atas tuntutan. Walaupun tidak pada hukuman maksimal. Untuk 2 provokator mohon segera diproses, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi bukti yang ada," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com